Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH. (Foto. Istimewa)

JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menolak permohonan praperadilan mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto Jabal Nur.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Firmansyah Amri, SH di Pengadilan Negeri Jeneponto, Selasa (21/12/2021).

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon, Kejaksaan Negeri Jeneponto terhadap pemohon Jabal Nur, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH membenarkan bahwa gugatan kuasa hukum pemohon Suardi, SH dkk terhadap termohon semuanya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jeneponto dalam sidang perperadilan yang digelar kemarin, Selasa (21/12/2021). Putusan dibacakan oleh hakim Firmansyah Amri pada pukul 14.00 wita.

Dengan demikian kata Ardi, penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di Disdikbud Jeneponto, dengan anggaran sebesar Rp39 miliar tetap dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Dikatakannya, adapun dalil-dalil materi yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon Jabal Nur ada tiga yaitu, terkait penyidikan dianggap tidak sah atau cacat hukum, penetapan tersangka Jabal Nur tidak sah atau cacat hukum dan penahanan Jabal Nur tidak sah atau cacat hukum.

“Ketiga dalil-dalil materi yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon Jabal Nur akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jeneponto,” ungkap Ardi kepada awak media, Rabu (22/12/2021).

Ardi menambahkan, bahwa adapun alasan hakim menolak gugatan pemohon karena pertimbangan saksi atau alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon yaitu saksinya sudah masuk dalam materi perkara sehingga tidak masuk dalam praperadilan. Kemudian alat bukti surat yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon tidak didukung alat bukti lainnya termasuk keterangan saksi.

Berbeda dengan kuasa termohon yakni Hendarta, SH, kata Ardi, dalam persidangan menghadirkan saksi-saksi fakta yang berkecimpung dalam proses penyidikan, dalam hal ini Gilang Gemilang, Ahmad Jafar dan Andi Aswil sebagai saksi.

Kemudian alat-alat bukti yang diajukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jeneponto yaitu sebanyak 47 item, semuanya sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dikatakan cacat hukum atau tidak sah, jelas Ardi.

Selanjutnya, kuasa pemohon juga mengajukan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yakni Dr. Saddam Rivani untuk memberikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Namun kuasa pemohon juga tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa karena tidak memiliki dasar hukum, pungkasnya.

Sebelumya Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di Disdikbud Jeneponto, dengan anggaran sebesar Rp39 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor. (**)