Ria menjelaskan, Infinity Training Center sendiri adalah lembaga pelatihan kerja dan juga lembaga kursus yang bekerja sama dengan Widya Andescha. Yang dimana kala itu Widya mengaku sebagai Direktur Penempatan Formal dari PT Dinasti Insan Mandiri dan mengaku juga dari PT Tulus Widodo Putra.

Dirinya merasa yakin bekerja sama dengan Widya Andescha karena adanya nomor izin secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Ijin Perekrutan. Namun, Ria malah dibuat kecewa lantaran 101 siswa training centernya yang sudah membayar kepada Widya Andescha malah terlantar, mundur dan terombang-ambing tidak ada kejelasan.

“Sesuai dengan SOP PT nya katanya kalau anak-anak kita mundur itu 90 hari kerja. Tapi ini 90 hari kerja kalendarnya Ibu Widia ternyata beda lagi gitu. Sampai akhirnya kami ada di titik ini, ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral kami selaku LPK dan juga LKP bahwa anak-anak kami ini patut diperjuangkan haknya dan Ibu Widia harus menyelesaikan kewajibannya. Dan langkah yang kami tempuh seperti inilah yang bisa kami pertanggung jawabkan kepada masyarakat,” ucapnya.

Ria mengaku sudah banyak yang teriak-teriak meminta agar segera dikembalikan uang yang sudah disetor.

“Yang hari ini luar biasa nih ya mereka datang ke Infinity mereka teriak-teriak,” imbuh Ria.

Oleh karena itu, Ria berharap gugatan secara perdata ini dapat dikabulkan oleh Majalis Hakim sesuai dengan letak sita jaminan yang sudah dituangkan dalam gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.

“Disegerakan, diselesaikan, dan kalaupun harus dalam proses upaya hukum kami meyakini majelis hakim yang mulia pengadilan negeri Tangerang itu memahami 101 siswa yang tadi dalam kondisi terzolimi mampu dan mau atas keyakinannya mengabulkan gugatan seluruhnya,” katanya.