Tak hanya itu, Ria juga menginginkan adanya perdamaian dan kesepatakan secara tertulis bahwa Widya Andescha ini mengakui kesalahannya dan segera selesaikan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang sudah kami gugat.

“Sebetulnya yang menjadi indah itu adalah sebuah perdamaian dan kesepahaman bersama untuk saling misalnya bersepakat, bersepaham, menyelesaikan. Nah apa yang menjadi keinginan tercepat kami itu terselesaikan kewajibannya adanya pengakuan rasa bersalah ini dan menyampaikannya dalam bentuk tulisan. Sehingga teman-teman baik itu Infinity, sebagai LPK, baik itu Yayasan, dan 101 anak ini bisa memahami dan bisa meredam emosinya,” tutup Ria.

Tak sampai disitu, Saud Susanto mewakili 3 penggugat lainnya yang diluar 101 siswa atau calon Pekerja Migran Indonesia menyambut baik kehadiran para tergugat dalam sidang perdana.

“Kami hadir pada sidang gugatan perdata dengan nomor 229/PDTG/2024 PN Tangerang. Dan hadir dalam sidang BP3MI dan BP2MI dan juga kami menyambut baik dari perwakilan PT Tulus Widodo Putra yang hadir dalam sidang perdana,” Kata Saud.

Saud menyayangkan masih adanya penahanan ijazah, pasport yang dilakukan oleh PT Dinasty Insan Mandiri terhadap clientnya hingga sampai saat ini.

“Client kami yang masih ada yang ditahan ijazahnya, kami akan mengambil ijazah yang ditahan, karena bagaimana pun perusahaan tidak berhak untuk menahan ijazah,” ucap Saud.

Saud berharap pada sidang selanjutnya tergugat utama hadir dipersidangan agar semua dapat diselesaikan.

“Sidang selanjutnya tanggal 16 Mei 2024, kami dari kuasa hukum para penggugat berharap Widya Andescha atau tergugat utama hadir, agar semuanya dapat diselesaikan dan Widya Andescha penuhi kewajibannya untuk mengembalikan yang sudah kami gugat,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi awak media, Pihak Widya Andescha dari PT penyalur tenaga kerja keluar negeri sedang berada diluar kota namun dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut nantinya.