MAKASSAR – Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Kabupaten Maros, Temmappaduae, Dusun Palisi, Sulawesi Selatan. Raside Bin Sau yang menjadi korban mafia tanah mendesak Kementerian Agraria/Badan Pertahanan Nasional (BPN RI) agar menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.

Dugaan praktik mafia tanah tersebut mencuat setelah H. Kandu terbukti melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik Raside Bin Sau.

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

SHM yang dimaksud adalah tanah yang bersertifikat pada tahun 1989 atas nama pemilik Raside Bin Sau dengan SHM No: 1028/Temmappaduae, luas 18.892 dan beralih ke H. Kandu pada tahun 1992 dengan cara yang tidak benar, tidak halal, dan melawan hukum.

Diketahui, ia bersama keluarga telah menguasai tanah tersebut sejak dahulu sampai sekarang secara turun temurun.

Raside yang ditemui di lokasi menceritakan, sebelum beralih, Kandu pernah datang menemuinya dan meminta sertifikat tanah dengan alasan untuk diperkuat.

Jadi Korban Mafia Tanah, Raside Bin Sau Desak BPN RI Terbitkan Kembali SHM
Raside Bin Sau, Pemilik Sah SHM No: 1028/Temmappaduae.

“Saya tidak tahu itu balik nama karena pada saat itu alasannya dia (kandu) datang mau melihat-lihat (SHM) dan katanya mau diperkuat itu sertifikat. Saya sama-sama ke notaris, disuruh tunggu di luar lalu diminta tanda tangan. Katanya mau diperkuat, ternyata itu balik nama atas namanya,” ungkap Raside kepada rakyatdotnews, Sabtu (12/03/2022).

Perbuatan Kandu yang melawan hukum tersebut diperkuat dengan adanya putusan pidana No 210/Pid.B/2020/PN Maros Jo Putusan Kasasi Nomor: 1161 K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 dan Penetapan Pengadilan Negeri Maros No: 01/Pid.PK/2014/PN Maros tanggal 4 Desember 2014.

Selain beralih hak dengan melawan hukum, sertifikat yang sekarang atas nama Kandu tersebut juga digunakan sebagai pengikatan akta pengakuan hutang oleh Kandu dengan Deny Wirawan pada tahun 18 April 2007.

Kuasa Hukum Raside Bin Sau, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH mengungkapkan, pengikatan akta pengakuan hutang tersebut tidak sah karena sertifikat yang dijadikan jaminan diperoleh dengan cara yang tidak benar, tidak halal, dan melawan hukum.

“Sementara faktanya, Sertifikat atas nama Kandu diperoleh dengan cara melawan hukum, penuh rekayasa. Baik H. Kandu maupun Deny itu tidak mengetahui di mana letak objek tanah SHM No: 1028/Temmapaduae dan keduanya tidak pernah menguasai sama sekali,” ungkapnya kepada rakyatdotnews, Kamis (17/03/2022).

Raside Bin Sau mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI agar menerbitkan kembali SHM No: 1028/Temmappaduae, Dusun Palisi, Luas 18.892 m2 ke atas nama Raside Bin Sau.

“Kami juga meminta secara tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia agar mengusut tuntas para pelaku praktik mafia tanah sebagaimana yang telah ditegaskan Presiden Indonesia,” tegas Kuasa Hukum Raside, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH.

Baca Juga : Cegah Kasus Sengketa, Konflik dan Perkara, Kantor Pertanahan Jeneponto Gelar Sosialisasi

Pilihan Video