Beberapa diantaranya bahkan sempat digelandang ke Mako Polres Selayar untuk dibuatkan surat perjanjian tertulis dan permohonan maaf kepada warga yang terusik oleh kelakuan mereka.

AKP. Sardan menegaskan, sanksi pasal berlapis menanti para terduga balap liar yang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar ketentuan pasal 285 (Ayat) 1 Junto Pasal 106 (Ayat) 3 dan Pasal 48 (Ayat) 2, serta Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kesempatan yang sama, jajaran satuan lalu lintas juga tak luput mengingatkan dan melakukan penindakan hukum terhadap pengendara yang tertangkap tangan tidak mengenakan helm dan tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan penggunaan masker saat berkendara.

Himbauan penggunaan helm digalakkan dalam rangka untuk menekan potensi benturan, terutama pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

AKP. Sardan menyebut, keresahan warga terkait dengan kehadiran kawanan remaja terduga pelaku balap liar dan pelanggar lalu lintas, bukan sebuah hal yang tak beralasan.

Terbukti, dalam beberapa hari terakhir, jajaran satlantas yang dipimpin langsung AKP. Sardan, sudah dua kali melakukan olah TKP laka lantas yang menelan korban sebagai akibat dari perilaku ugal-ugalan pengendara di jalan raya.

Olah TKP dilakukan di ruas jalan MT. Haryono, Benteng, pada hari, Rabu, (13/4) siang, yang berlanjut sampai, pada hari, Rabu malam.

Sementara itu, giat pengamanan tempat ibadah juga terus digencarkan jajaran satlantas dengan melibatkan seluruh unit terkait, termasuk diantaranya, Sat Intelkam Polres Selayar, kunci mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai tersebut. (Andi Fadly Daeng Biritta)