PB DPRD RI Soroti Hakim Tipikor Makassar Yang Tangguhkan Penahanan Terdakwa Korupsi
JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratic Republik Indonesia (DPRD RI) soroti terkait penangguhan penahanaan terdakwa kasus korupsi di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
“Hari ini masyarakat Jeneponto kembali digemparkan tentang adanya informasi terpercaya dan sudah terpublikasi di media sosial bahkan menjadi tema pembicaraan oleh berbagai kalangan diwilayah desa ataupun kota terkait kasus korupsi DAK 2019 diwilayah Dinas Pendidikan Jeneponto,” ungkap Jatong Jalarambang selalu Pengurus Besar DPRD RI, Rabu (27/4/2022).
Jatong sangat menyayangkan adanya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang di duga melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto. Ia menganggap bahwa hakim Tipikor telah melakukan hal yang tidak tepat.
Menurut Jatong, pihaknya dari awal telah mengawal kasus ini sampai penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Jeneponto dan selalu memantau perkembangannya. Ia pun sangat memahami bahwa kasus ini masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, cuma sangat disayangkan secara tiba-tiba ketiga terdakwa tersebut beralih status menjadi status tahanan kota.
Oleh karena itu, kami atas nama Lembaga Dewan pergerakan Revolusi Demokratic Republik Indonesia (DPRD RI) sangat menyayangkan, dan mengecam keras atas langkah pihak Hakim Pengadilan Tipikor Makassar terkait pemberian kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
“Harapan kami kepada bapak hakim untuk tetap mengedepankan kinerja yang baik dan bekerja secara profesional yang sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Jatong.
Jatong menambahkan ketika pihak hakim Tipikor masih tetap memberikan kebijakan penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, pihaknya akan menghadirkan sebuah gerakan dengan massa gelombang besar melakukan hal besar yang juga kami anggap benar, tegasnya.
Sekedar diketahui bahwa ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar.
Ketiga terdakwa yang ditangguhkan penahanannya tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.
“Jadi sementara ini ada tiga (3) terdakwa yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan yang ditangguhkan penahanannya,” ungkap salah seorang Jaksa yang enggan disebut identitasnya di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (27/4/2022).
Meskipun demikian menurut Jaksa tersebut, terkait penangguhan penahanan ketiga terdakwa adalah kewenangan hakim Tipikor Makassar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melaksanakan penetapan hakim.
Penangguhan penahanan ini menjadi hambatan besar untuk menuntaskan kasus tersebut dan juga sangat mempengaruhi para saksi-saksi, yang berdampak pada putusan hakim nanti, jelasnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan