JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Kasus pemukulan terhadap salah seorang siswa yang dilakukan oleh oknum guru kembali terulang. Kali ini terjadi di MTs Al Hikam, Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (25/1/2023).

Korban adalah Muh. Armyn Chaesar, salah seorang siswa MTs An Nuriah, yang sementara dalam proses akan pindah ke MTs Al-Hikam. Akibatnya orang tua siswa tersebut bernama Norma melaporkan oknum guru dengan inisial J ke Polres Jeneponto. Guru J dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/48/I/2023/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada tanggal 25 Januari 2023.

Di hadapan polisi Norma, melaporkan J tentang peristiwa pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Norma mengungkapkan bahwa guru J ketika itu menegur korban karena tidak melaksanakan sholat dhuhur. Selanjutnya guru J memukul kepala bagian belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Rakyat News

Kemudian guru J juga memukul di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu guru J menendang korban pada paha sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan pula, kata dia.

Tidak puas dengan pukulan tersebut, kemudian guru J kembali menyuruh korban ke lapangan untuk berjemur dan tidak lama kemudian korban akhirnya pingsan.

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Tolo untuk mendapatkan perawatan medis dan dibantu dengan pernapasan oksigen, ungkapnya.

Karena tidak tega anaknya di siksa oleh guru J tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini di Polres Jeneponto pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Jeneponto Aipda Famili, SH, yang dikonfirmasi Senin (30/1), membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima disposisi dari Kapolres Jeneponto atas laporan tersebut.