JENEPONTO, RAKYAT NEWS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban pelecehan seksual.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH kepada keluarga korban yang di saksikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Dr. Livia Istaniah DF Iskandar, di Aula Lantai II Kejari Jeneponto, Rabu (15/2/2023).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat penghargaan yakni Irmawati Amir, SH, MH dan Mustabihul Amri, SH.

Korban berinisial N adalah salah satu siswa SMKN 1 Jeneponto yang dilecehkan mantan kepala sekolahnya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban sebesar Rp 4.080.000.

Rakyat News

Wakil Ketua LPSK Livia Istaniah DF Iskandar menyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto atas keberhasilannya merealisasikan restitusi kepada korban tindak pidana pelecehan seksual.

Livia menyebutkan bahwa restitusi kepada korban ini adalah restitusi pertama di Sulawesi Selatan bahkan di Sulawesi. Dimana telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dikatakannya, bahwa LPSK telah memberikan penghargaan kepada 13 penerima baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang tersebar dibeberapa Provinsi, termasuk salah satunya pertama di Sulawesi yakni Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Rakyat News

Wakil Ketua LPSK Livia menjelaskan bahwa saat ini hampir 80 persen permohonan kekerasan seksual itu adalah korbannya anak-anak.

“Yang mengkhawatirkan adalah pelaku adalah bisa dalam rumah seperti bapak kandung, bapak tiri, saudara, kakek, pacar, pemilik sekolah berasrama, maupun sekolah berbasis agama yakni pondok pesantren,” ungkap Livia.

Terkait pemberian restitusi kepada korban ini, Livia berharap dana yang diterima tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seperti melanjutkan sekolah kembali bahkan sampai ke Perguruan Tinggi.

Rakyat News

Ditempat yang sama Kajari Jeneponto Susanto Gani menyampaikan ucapan selamat datang di Butta Turatea kepada Wakil Ketua LPSK Livia Istaniah. Ini merupakan sebuah perhatian kepada kami di Kejaksaan Negeri Jeneponto yang jauh-jauh datang dari Jakarta.

Kajari Susanto menyebutkan bahwa saat ini perkara yang ditangani lebih didominasi kasus narkoba dan kasus kekerasan. Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen dalam mewujudkan keadilan hukum terhadap para korban.

“Sekali lagi, terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan oleh LPSK, semoga ini tetap menjadi motivasi dan inspirasi dalam mewujudkan keadilan para korban terutama korban kekerasan seksual,” pungkas mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel tersebut. (**)