MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), Kembali melakukan pendampingan hukum secara litigasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, untuk membantu masyarakat kelompok rentang dan kurang mampu atas objek sengketa tanah yang terletak di Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, selasa(28/02/2023).

Muh.Safri Tunru, mengatakan bahwa masyarakat ini digugat oleh seorang oknum Pengacara yang berdomisili di daerah Gowa, yang mencoba mengambil hak milik kliennya dengan mengajukan gugatannya pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang terregister dalan perkara No: 107/PDT.G/2022/PN.Sgm.

“setelah kami menghujani keberatan-keberatan dan instruksi pada sidang kedua atas perubahan gugatan Penggugat, maka disidang ketiga pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya memilih mengalah dengan mencabut gugatannya,” ucapnya.

Tambah Syafri Tunru setiap kemenangan-kemenanangan yang diraih oleh kami atau tim kami dalam penanganan perkara, tidak terlepas dari doa-doa mereka kaum yang tertindas, yang selama ini kita dampingi, yang mencoba bangkit melawan kekuatan-kekuatan itu bersama para advokat yang masih memilih jalan tetap digaris perjuangan membantu mereka dalam bentuk pengabdian.

Selain itu ditempat terpisah Muzakkir SH dari Kantor YLBH menjelaskan terkejutnya atas pencabutan gugatan dari pihak penggugat, pasalnya penggugat cukup yakin dengan gugatannya.

“kami kaget dengan adanya Pencabutan gugatan dari pihak Penggugat pada hari ini (28/02/23), yang secara resminya akan di masukkan surat pencabutan gugatannya pada selama depan secara tertulis, yang dimana dalam objek ini saya melihat pihak penggugat berkesan tidak menguasai materi gugatannya atau belum siap oleh karna sebelum kita tangani perkara ini sebelumnya objek yang sama, penggugat yang sama di ‘NO’ perkaranya,” jelasnya.