Penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S sambung Kasi Penkum Kejati Sulsel, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

– Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk. FF;

– Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;

– Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;

– Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM;

– Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.

Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan. terang Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Lebih lanjut tentang Perbuatan Para Tersangka, Kasi Penkum Kejati Sulsel menjabarkan adapun kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF.

Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.