MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menantang Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra menelusuri Laporan pajak 11 owner kosmetik di Sulawesi Selatan. Laksus menilai, telaah perlu dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya tindakan manipulasi pajak.

“Sebenarnya ada puluhan owner di Sulsel. Tetapi 11 ini masuk klaster A dilihat dari sisi harta kekayaan mereka. Nah kenapa harus di telaah. Sebab mereka ini flexing harta berlebihan. Karena itu perlu diketahui apakah harta yang mereka pamerkan sudah sesuai dengan laporan pajaknya atau tidak,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (24/5/2023).

Menurut Ansar, harus ada tindakan konkret dari Kanwil DJP. Jangan sampai kata dia, owner owner flelxing dengan barang barang super mewah, tetapi luput dari kewajiban pajak.

“DJP kan sudah dari dulu mengaku akan menelusuri itu. Tapi tidak Ada action sama sekali. Makanya saya tantang ini coba telusuri kalau berani,” ketus Ansar.

Adapun owner kosmetik yang direkomendasikan Laksus untuk ditelusuri yakni, Agus Salim Bucar, Feny Frans, brand Hj Imelda Yunus, Abhel Figo, Mira Hayati (MH) dan NRL. Selain itu Ada juga Syahraeni (SYR), Mimi Hamsyah dan Jeng Ranti.

Ansar sendiri telah melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejahatan perpajakan oleh owner kosmetik di Sulsel. Laksus menilai, Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra tak serius menggali dugaan manipulasi pajak para owner itu.

“Karena itu kami minta Komisi III turun tangan untuk mendorong proses hukum. Kami belum melihat ada intervensi dari Kanwil Pajak Sulselbartra,” ujarnya.

Menurut Ansar, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kanwil Pajak agar diambil langkah atas dugaan manipulasi pajak owner kosmetik. Hanya saja, tidak ada upaya konkret.