Sangat wajar jika sejauh ini berbagai pihak meragukan kredibilitas kepolisian dalam menangani perkara kematian Virendy termasuk kami pihak kuasa hukum mengingat kasus-kasus serupa yang ditangani.

Hal lain yang turut menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa kasus Virendy telah ditutup oleh pihak Rektorat Universitas Hasanuddin padahal penyelidikan kasus masih berjalan di Kepolisian.

“Kami telah melayangkan peringatan kepada Rektor Unhas agar menghormati proses hukum tetapi malahan pihak kampus menyatakan kepada publik dan media nasional bahwa kasus Virendy telah ditutup dan upaya mencari keadilan oleh pihak keluarga hanya pencitraan belaka,” katanya.

Tindakan yang demikian dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 KUHP yaitu upaya menghalangi proses hukum.

“Berbagai intervensi dilakukan guna mempengaruhi pihak keluarga untuk menghentikan proses hukum diluar sepengetahuan kami selaku pihak kuasa hukum, kemungkinan akan kami paparkan secara rinci dalam gelar perkara,” beber Yodi Kristianto.

“Kami sekali lagi mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam kasus ini, mengingat hal yang demikian bukan hanya pertaruhan kredibilitas Polri tetapi kepercayaan publik sepenuhnya,” tutup Yodi Kristianto.**