MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan menduga ada persekongkolan antara pihak-pihak terkait yang memuluskan proses pencairan anggaran proyek talud di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Takalar. Laksus mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel memeriksa semua pihak yang memungkinkan terlibat.

“Kami menduga PPK menyalahi aturan kontrak dalam proses pembayaran. Bahwa pembayaran 100% yang dilakukan oleh pihak PPK berdasarkan instruksi KPA dan tanpa sepengetahuan tenaga teknis (konsultan) merupakan sesuatu hal yang sangat keliru dan patut diduga ada yang terselubung dalam pembayaran tersebut,” ujar Koordinator Laksus Mulyadi, Rabu (28/6/2023).

Mulyadi mengatakan, pembayaran dengan bobot 100% terkesan sangat dipaksakan. Padahal di lapangan, proyek baru mencapai progres 70%.

“Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana bentuk laporan pertanggungjawabannya? Sebab jika disinkronkan antara laporan teknis kemajuan pekerjaan dengan anggaran yang telah dibayarkan habis, maka menimbulkan suatu manipulasi data dan informasi, yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% namun pada kenyataannya belum selesai,” tandasnya.

Mulyadi menjelaskan, permasalahan tersebut bisa saja akan menimbulkan mangkraknya pekerjaan.

“Sebab akan memicu kecurangan pihak kontraktor yang sudah tidak mempunyai beban menunggu progres pembayaran untuk menyelesaikan pekerjaan. Atau bisa jadi dikerjakan namun dikerjakan asal jadi atau asal-asalan,” ketus Mulyadi.

Proyek pengaman pantai Desa Mappakalompo bersumber dari APBD tahun 2022. Proyek dikerjakan oleh PT Gema Karya Persada.

Berdasarkan klausul kontrak, pekerjaa ditargetkan harus selesai di akhir Desember 2022. Namun sampai sampai sekarang pekerjaan baru berkisar 70 persen.

“Kuat dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan pihak Panitia ULP, PPK, KPA dan pihak kontraktor. Kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan indikator persekongkolan,” tandas Mulyadi.