JENEPONTO- Dugaan adanya Mark Up (Peningkatan Harga) oleh Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang membuat Geram Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Selasa (18/7/2023).

Diketahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan 2022 melalui Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) menemukan adanya Mark Up anggaran belanja operasional Bupati dan wakil Bupati Jeneponto, Dalam kasus dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022.

BPK menyebutkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran ke Bupati sebesar Rp 80.241.581 dan ke Wakil Bupati, Rp 58.105.972. sehingga menyalahi peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dikutip dari (Rakyat.Sulsel)

Selain Itu hasil Pemeriksaan BPK juga ditemukan Anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, bahkan ditemukan 9 proyek yang tidak sesuai dengan volume.

Dengan adanya dokumen laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan tahun 2022, yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp 696.000.000, yang terdiri dari kelebihan pembayaran untuk Wakil Ketua I sebesar Rp 348.000.000 dan Wakil Ketua II sebesar Rp 348.000.000.

Ketua GMNI Kabupaten Jeneponto, Muh Ikbal menyatakan dengan adanya dugaan korupsi di tubuh pemerintahan itu menjadi catatan buruk, bagi Kejari Jeneponto, karena harusnya segera menuntaskan kasus korupsi dan Mark Up anggaran Operasional di Kabupaten Jeneponto.

“Kami GMNI Kabupaten Jeneponto akan mengawal kasus dugaan korupsi dan Mark Up anggaran dan melakukan aksi demonstrasi di depan Kejati Sulsel jika tidak mampu memberantas korupsi di Jenponto,” Tutupnya.