“Selama ini kita menyadari bahwa di berbagai Provinsi, Hukum Adat memang selalu ada, namun ada perbedaan yang menimbulkan efek global. Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di Sulawesi Selatan yang membawahi 13 (tiga belas) Provinsi harus mampu menyelesaikan MoU dan PKS hingga Bulan Desember Tahun ini,” ungkap Liberti.

Melanjutkan sambutannya Liberti menyampaikan bahwa sebagai perwakilan Menteri di daerah kita harus bisa berkolaborasi. Ini kali keempat setelah melaksanakan MoU dan PKS di 3 (tiga) Provinsi sebelumnya.

“Sudah banyak salinan dari amar putusan yang sudah masuk ke kami. Hal ini merupakan manifestasi dari MoU yang telah kami laksanakan”, lanjut Liberti.

Menutup sambutannya Liberti mengungkapkan bahwa “Kita bisa sukses tapi belum tentu bernilai. Bagaimanapun apa yang kita perjuangkan dalam kegiatan ini adalah masa depan anak-anak yang merupakan generasi muda kita. Tidak hanya output tapi manfaat”.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 14 (empat belas) pengadilan agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra dan Plt. Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati Syarief beserta jajaran selaku pelaksana kegiatan. (*)