Susanto juga berharap kepada Tiar Adi Riyanto untuk tetap bekerja secara profesional sebagai JPU di KPK di dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya Kasi PB3R Gilang Gemilang dari Kejari Jeneponto juga mendapat posisi yang sama sebagai JPU di KPK

“Kalau ada hal-hal yang baik selama berada di Kejaksaan Negeri Jeneponto, silahkan diteruskan di KPK, tapi kalau yang tidak baik, ya sebaiknya ditinggalkan saja,” kata Kajari Jeneponto.

Susanto menambahkan bahwa tugas JPU di KPK semakin berat, apalagi kita tahu KPK adalah lembaga yang menjadi kepercayaan masyarakat saat ini dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pak Tiar harus mampu menyesuaikan diri sebagai JPU di KPK, pungkasnya. (*)