BANTAENG – Kasus dugaan pembakaran pohon cengkeh dan kakao, merugikan petani setempat, tepatnya di Desa Bontotallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu (3/12/2023).

Praktisi Hukum asal Jeneponto, Samsul mengatakan, bahwa dalam kasus pembakaran tersebut, mengakibatkan kerusakan terhadap tanaman lainnya. Pelakunya berdasarkan LP Tanring Dg Lurang. Sebaiknya Aparat Penegak Hukum mengambil tindakan untuk mengamankan pelakunya.

“Pelapor bernama Samsia, sedangkan terduga Terlapor bernama Tanring Dg Lurang. Kasus ini dilaporkan pada bulan Oktober 2023. Pelapor selaku korban berharap agar pelaku ditangkap, karena berpotensi menghilangkan barang bukti dan lainnya”, terangnya.

Ia menegaskan, bahwa dalam kasus pembakaran tanaman tersebut dapat dikenakan pasal 188 dan atau pasal 406 KUHPidana. Alasannya atas kebakaran tersebut tentu dapat juga mengakibatkan kerusakan pada tanaman lainnya.

“Untuk sementara, kerugian atas peristiwa kebakaran tersebut sekira kurang lebih 10 juta rupiah. Pohon cengkeh yang terbakar sekitar 10 pohon, ada juga tanaman lain seperti kakao (coklat)”, sebutnya.

Kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Uluere Polres Bantaeng, sejak Oktober tahun 2023. Namun baru dilakukan gelar perkara di tanggal 1 Desember 2023.

” Kita belum tahu hasil gelarnya, semuanya kita serahkan sama Penyidik di Kepolisian. Pelapor berharap kasus ini dilanjutkan proses hukumnya. Harapan kita kedepan agar masyarakat jangan melakukan hal serupa, bila tidak ingin berurusan dengan hukum “, ujarnya

Diketahui, sejumlah saksi-saksi sudah diambil keterangannya, baik saksi yang melihat maupun saksi-saksi lainnya. Bahkan dari pihak Kepolisian sudah melakukan olah TKP.

Pantauan awak media, Polres Bantaeng gelar kasus dugaan kebakaran tersebut pada Jumat 1 Desember 2023, di Pimpinan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Pandu Harikusuma, hadir Kapolsek Uluere Iptu Hasrul, para Kanit, Advokat dan lainnya. (*)