“Jangan sampai ada proses yang tidak berjalan di sana. Ya saya kira penyidik juga perlu untuk dicermati kinerjanya,” ucapnya.

BNN Diminta Selidiki Bahan Kosmetik Ilegal

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan juga diminta menyelidiki kandungan bahan kimia yang digunakan oleh brand-brand kosmetik di Sulsel. Kosmetik ilegal diduga mengandung bahan berbahaya.

“Ini bagian dari wewenang BNN. Karena itu kita minta BNN menyelidiki kandungan bahan kimia yang mereka gunakan. Sebab produk kosmetik itu dominan dikemas dan diracik sendiri,” terang Ansar.

Menurut Ansar, beberapa produk kosmetik diduga belum ternotifikasi di BPOM. Produk itu dikemas sendiri oleh pemiliknya (owner) tanpa melalui uji kelayakan. Mereka juga tak mengantongi izin edar.

Kata Ansar, produk kosmetik ini tidak akan lolos uji kelayakan. Karena diduga memiliki kandungan bahan kimia yang melebihi ambang batas.

“Hasil penelitian menunjukkan, hampir semua produk kosmetik ini menggunakan zat berbahaya sebagai bahan baku utama. Para peneliti menyebut, bahan-bahan yang digunakan mengandung kadar merkuri di atas 70%,” ucap Ansar.

Karena itu, BNN harus turun tangan menyelidikinya. Ansar menegaskan, ini tak bisa lagi dibiarkan karena sudah menyangkut keselamatan orang banyak.

Yang Bisa Menjerat Mereka

Lantas mengapa produsen kosmetik ilegal masih bebas menjalankan bisnisnya? Sebenarnya seperti apa aturan yang bisa menjerat mereka?

Sesuai aturan Kemenian Kesehatan (Kemenkes) tentang izin produksi kosmetik menjelaskan secara rinci pembuatan kosmetik. Di mana izin produksi harus dimiliki oleh perusahan kosmetik, tidak semerta-merta langsung memasarkan produk tanpa izin.

Kemudian, produsen kosmetik juga harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dua kategori yang ditetapkan yakni Golongan A dan B.

Syarat izin Golongan A antara lain produsen harus memiliki apoteker, kemudian memiliki fasilitas produksi sesuai produk yang dibuat, memiliki laboratorium, dan melaksanakan cara pembuatan kosmetik yang baik atau CPKB.