Laksus Minta KPK Lakukan Supervisi Proyek RSP UIN Alauddin Makassar
RSP UIN Alauddin menelan anggaran Rp147 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Wika Gedung ini sempat mangkrak 5 tahun, sebelum pembangunannya dirampungkan pada 2023.
Hanya saja hingga saat ini RSP UIN belum dioperasikan. Beberapa bagian dari gedung sudah rusak. Plafon di sejumlah titik sudah rubuh. Kerusakan juga terlihat di mana-mana.
Rumah sakit ini sempat diusut Polda Sulsel pada 2023 silam. Namun tak ada perkembangan dalam penyelidikannya.
Pengusutan dilakukan saat dilaporkan mangkrak hampir 5 tahun. Seiring penyelidikan yang dilakukan, rumah sakit ini dirampungkan pada 2023.
Menurut Ansar, ada bebarapa poin penting di sini. Pertama, APH perlu melakukan klarifikasi ke pihak UIN penyebab tak beroperasinya rumah sakit ini.
Kedua, pihak-pihak terkait harus dikonfrontasi. Agar tergambar oleh APH siapa yang mesti bertanggung jawab.
“Karena kalau kondisinya terus dibiarkan seperti itu artinya proyek akan mubazir. Tidak memberi manfaat pada publik. Setiap proyek yang dibiayai negara dan tidak memberi manfaat pada masyarakat, itu masuk dalam unsur korupsi,” tandas Ansar.
Lantas siapa yang paling mungkin bertanggung jawab? Kata Ansar, banyak pihak yang berpotensi diklarifikasi APH.
“Pertama itu PPK. Lalu konsultan. Juga pelaksana proyek. Bahkan hingga pihak-pihak di internal UIN Alauddin,” jelasnya.
Ansar mendesak APH mengambil langkah konkret secepatnya. Ia menduga, dari awal proyek RSP UIN memang sudah sarat masalah.
“Dulu kan mangkrak hampir 5 tahun. Harusnya itu sudah jadi pintu masuk bagi APH. Sekarang rampung tapi tak beroperasi. Bahkan dibiarkan rusak. Penyidik mestinya sudah masuk di sini,” ucap Ansar.
RSP UIN terdiri dari 9 lantai ditambah 1 lantai basemen. Gedung didirikan di atas lahan seluas 7.462 m2. Total bangunan secara keseluruhan ± 23.877 m2.
Tinggalkan Balasan