MAKASSAR – Sidang kasus tewasnya SPG akibat Aborsi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Makasaar, Jln. RA. Kartini Makassar, Senin (18/3/2024).

Sidang dengan agenda mendengarkan Saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Tunggal Purwoto Suhadi Gandasubrata, SH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum, terdakwa dan Saksi.

Pada persidangan, Majelis Hakim mencecar Saksi (CKR) perihal asal usul Uang yang digunakan terdakwa (SMR) serta Handphone yang digunakan.

Dihadapan Majelis Hakim, Saksi (CKR) menjawab jika uang tersebut dari pacar korban dan handphone yang dipakai saat menghubungi oknum dokter tersebut adalah milik korban sendiri dan bukan milik saksi.

Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa (MRS) via video confrence, ternyata SMR mengakui sendiri bahwa uang tersebut adalah uang miliknya sendiri dan handphone yang digunakan saat dihubungi oleh oknum dokter tersebut benar milik pacarnya.

Usai persidangan, Pengacara (CKR), Resky Canser Putra, SH, M.Kum dalam keterangan persnya mengatakan “Sangat bersyukur atas pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum sudah terang benderang dan terdakwa (SMR) membenarkan dan mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Pengacara CKR memastikan kliennya tidak mengetahui soal rencana korban dan Pacarnya melakukan Aborsi.

“Klient kami sangat dirugikan dengan peristiwa ini, dimana (CKR) sama sekali tidak mengetahui rencana kedua sepasang kekasih tersebut (SMR) dan (RML) untuk melakukan aborsi hingga berujung tragis,” kata Resky kepada wartawan, Senin (18/3).

“Pemberitaan media ataupun pihak pihak yang menyudutkan dan merugikan yang mengatakan (CKR) terlibat dalam perkara sebab meninggalnya seseorang karena aborsi adalah tidak benar,” pungkasnya.

Lebih lanjut Resky mengatakan, akan melakukan upaya hukum baik perdata dan pidana kepada pihak yg merugikan dan mencemarkan nama klientnya, sebagai langkah selanjutnya.