Aloq Natsar Desi: Kasus KONI Makassar Harus Dikawal Hingga Penetapan Tersangka
MAKASSAR — Dewan Pembina Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Aloq Natsar Desi mendorong Kejaksaan Negeri Makassar menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar. Aloq meminta Kejari menyeret semua yang pihak terlibat.
“Kita apresiasi langkah awal Kejari Makassar dalam mengusut kasus ini. Tapi tidak boleh hanya sampai di situ. Harus ada pengusutan lebih jauh hingga penetapan tersangka,” tandas Aloq kepada awak media, Jumat (29/3/2024).
Aloq mengingatkan tak boleh ada tebang pilih dalam proses pengusutan. Kata Aloq, pihak-pihak yang berpotensi terlibat harus diperiksa.
“Semua harus diperiksa. Agar bisa dibuka secara terang-benderang. Saya yakin pengusutan ini tak terlalu rumit. Penyidik bisa menemukan alur kasus ini dengan mudah,” tandasnya.
Laksus kata Aloq akan mengawal proses pengusutan hingga tuntas.
“Kami akan hadir melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses hukum dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar. Sebab ini sudah jadi atensi publik. Kami mendorong ini benar benar kelar sampai ada penetapan tersangka,” ketus Aloq.
Aloq menilai, dengan anggaran hibah yang mencapai Rp60 miliar, wajar jika kasus KONI Makassar menjadi prioritas.
“Nilainya kan sangat fantastis. Sampai Rp60 miliar. Makanya, harus ada prioritas pada kasus ini,” pintanya.
Sebelumnya, sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023, telah diperiksa secara maraton oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan para petinggi di jajaran KONI Makassar.
Mereka yakni Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware. Selain itu ada tiga saksi lain yang ikut diperiksa penyidik.
Di hari yang sama, Bendahara Umum KONI Makassar, Prof Dr Arifuddin dan Sekretaris KONI Makassar Muhammad Taufiq juga ikut menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Makassar. Termasuk juga Wakil Ketua KONI Makassar juga diperiksa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan