MAKASSAR – Dua orang dari 172 Narapidana Rutan Makassar yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M langsung bebas.

Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah setelah pelaksanaan shalat Id yang berlangsung di lapangan olahraga. Rabu, (10/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada para Narapidana tersebut antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

“Rinciannya terdiri dari RK.I 15 hari sebanyak 50 orang, RK.I 1 bulan sebanyak 118 orang dan RK.I bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Sementara RK.II 1 bulan sebanyak 3 orang, dimana 2 langsung bebas sementara 1 orang lainnya masih harus menjalani subsider (pengganti hukuman denda),” ungkapnya.

Rakyat News

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Dalam sambutan Menkumham, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Bapak Karutan tadi, bahwa remisi yang mereka dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa mereka telah mampu mentaati peraturan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Rutan Makassar,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap pemberian remisi ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi para warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak kegiatan yang positif.

Rakyat News

“Semoga ini dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana Saudara kembali setelah bebas nanti,” tuturnya.