“Nah, maka saudara Donny menyampaikan ‘Apa yang mau harus saya jujur kan pak? Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah berikan bukti dan (jadi) saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya’,” imbuhnya.

Johannes mengatakan tim penyidik KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny tersebut. Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI yang kini sudah berstatus terpidana yaitu Wahyu Setiawan.

Adapun Donny yang pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.

Sementara itu, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.