“Setelah dilaksanakan pengembangan dan pengecekan barang bukti, total yang dapat kami amankan sebanyak 26,95 gram plus 14 kaleng. Setelah kami cek ke Labfor Polda Sulawesi Selatan total barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 6,795 kilogram,” imbuh Restu.

Restu menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total barang bukti yang diamankan mencapai 6,795 kilogram. Restu juga menambahkan bahwa keempat pelaku diduga mendapatkan sabu-sabu dari jaringan internasional, yang dipercayai dikirim oleh seorang warga negara asing.

“Untuk informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba untuk mengembangkan jaringan Internasional tersebut,” ungkapnya.