RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa ada sekitar 2.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis judi online di Indonesia.

Ivan menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap sosok berinisial T yang disinyalir sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia, dan memiliki keterkaitan dengan jaringan di Kamboja.

“PPATK sekarang melakukan kajian terkait pembuka data, 2.000 diantaranya kami duga sebagai pengepul di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak,” ujar Ivan saat konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

“Kalau inisial apa pun inisialnya dari 2 juta nama juga sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada, sudah pasti ada,” sambungnya.

Menurut Ivan, kewenangan PPATK adalah melaporkan setiap temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan judi online.

Data tersebut nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di Satgas Pemberantasan Judi Online untuk tindakan lanjut.

“Posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya katakan lah penindakan, kami serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis yang kami sampaikan. PPATK bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online sudah menyampaikan semua,” ungkap Ivan.