RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, telah melakukan inspeksi mendadak terhadap barang-barang impor ilegal di kawasan pergudangan di Kapuk Kamal, Jakarta Utara, pada Jumat (26/7/2024). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas Impor Ilegal yang baru dibentuk belum lama ini.

Dalam gudang tersebut, ditemukan barang-barang impor ilegal seperti pakaian jadi, tas makanan anak, serta berbagai perangkat elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone, dan tablet.

“Ini bukan Kemendag tapi Satgas. Satgas yang memberantas produk-produk yang diduga ilegal. Nah hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp 40 miliar lebih,” kata Zulhas usai sidaknya.

Nilai barang-barang tersebut terinci sebagai berikut: Rp 2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp 20 miliar dari pakaian jadi, Rp 12,3 miliar dari perangkat elektronik, dan Rp 5 miliar dari mainan anak-anak.

Kejadian ini membuat Zulhas khawatir akan dampak negatifnya terhadap industri dalam negeri dan pajak yang hilang. Ia juga menekankan pentingnya pemilik gudang untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan ruang mereka.

“Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh WNA yang berjualan di tempat kita,” bebernya.

Dia menyampaikan kekecewaannya tentang pengaruh buruk modus seperti ini terhadap industri dalam negeri dan penerimaan negara. Zulhas juga mengingatkan pemilik gudang untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan ruang mereka.

“Kalau begitu ya rontok dong industri dalam negeri, ga bayar pajak jual online toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya, industri dalam negeri rontok,” ucapnya.

“Jadi kalau kita tidak kerja sama kejaksaan polisi para pengusaha dan gudang kalau mau sewa gudang spt ini cek dulu. Barang yg masuk di sewakan ini yg sewa bener ndak. Jangan sampai tersangkut2. Karena bagaimana pun namanya ilegal ya salah juga,” tambahnya.

Satuan Tugas Pengawasan Impor resmi dibentuk pada Jumat, 19 Juli 2024, dan mulai beroperasi pada Selasa, 23 Juli 2024. Satgas memiliki tugas untuk mengawasi barang-barang tertentu yang masuk sesuai dengan regulasi impor.

Adapun dibentuknya satgas pengawasan impor, untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kemudian, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, dan pajak.

Jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan.

Satuan Tugas ini terdiri dari 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), di antaranya Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang terkait dengan perdagangan.