Kasus Korupsi DPRD Bantaeng Berlanjut ke Praperadilan
“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.
Tinggalkan Balasan