RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah selesai memberikan penjelasan di Bareskrim Polri. Dia telah memberikan informasi tentang sosok yang disebutnya sebagai pengendali bisnis judi online (judol) dengan inisial T.

Benny juga menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Menurutnya, pihak yang tepat untuk membicarakan lebih lanjut tentang sosok T adalah pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah Benny menjalani sesi klarifikasi selama hampir enam jam menjawab 22 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Terkait inisial T yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan silahkan tanya ke penyidik,” kata Benny seusai klarifikasi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Meskipun demikian, Benny masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang sosok T. Dia hanya menjelaskan hubungan T dengan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bisnis judi online di Kamboja.

“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak. Saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” tuturnya.

Selain itu, Benny juga mengungkapkan adanya kesalahpahaman di media yang menyebutkan bahwa BP2MI terlibat dalam penanganan judi online. Namun, menurut Benny, informasi mengenai T tersebut sebenarnya terkait dengan upaya penanganan kasus perdagangan orang.

“Saya menyebut relasinya atau korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja. Mereka dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja,” ungkap Benny.

“Tapi sesungguhnya saat saya menyampaikan dalam rapat internal, di Istana, karena temanya adalah tentang TPPO itu kan tidak hanya inisial T yang saya sampaikan. Tapi ada inisial-inisial lain,” tambah dia.