RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan permohonan uji materi tentang aturan usia calon kepala daerah (cakada) sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

“Segera diputus supaya ada kepastian sebelum ada tahapan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam agenda jalan sehat sebagai rangkaian menyambut HUT ke-21 MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Suhartoyo telah memastikan bahwa pihaknya akan menangani permohonan uji materi yang berkaitan dengan aturan dalam Pilkada, termasuk mengenai usia cakada.

“Iya (permohonan masih di tahap pemeriksaan pendahuluan), tapi kan kalau yang esensial, kalau yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang segera disikapi MA,” ucap Suhartoyo.

“Insyaallah,” lanjut dia menjawab kemungkinan memutus permohonan uji materi usia cakada sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon.

Menurut Suhartoyo, MK tidak akan membuat keputusan yang akan mengubah aturan dalam Pilkada mulai dari pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024 hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kalau sudah berproses mungkin tidak ya (memutus perkara yang akan mengubah aturan main), tapi kalau belum berproses kan misalnya soal tahapan pencalonan, pendaftaran juga belum dibuka kan, nah mungkin sebelum pendaftaran MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan supaya ada kepastian,” kata Suhartoyo.

Syarat usia minimal untuk cakada telah diajukan ke MK oleh mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:”Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Dalam permohonannya, pemohon ingin agar MK memberikan kejelasan mengenai waktu penerapan syarat usia minimal tersebut.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah aturan terkait syarat usia minimal cakada dalam Peraturan KPU. MA menyatakan bahwa syarat usia tersebut berlaku pada saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Pemohon menilai bahwa keputusan MA nomor: 23 P/HUM/2024 bertentangan dengan maksud asli UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Yang mana maksud dari Pasal 7 huruf e yang memuat ketentuan usia bagi calon kepala daerah adalah untuk calon yang akan berkontestasi, bukan untuk calon yang akan dilantik karena memenangkan Pilkada,” kata pemohon.

Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa keputusan tersebut telah mengubah peran MA dari pembatal norma menjadi pembuat norma, yang seharusnya menjadi wewenang dari pembuat UU.

Pemohon menganggap bahwa adanya dua tafsir yang berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah melanggar hak pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Seorang warga Surakarta, Aufaa Luqmana Rea, juga telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang UU Pilkada ke MK. Dia meminta agar calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun saat pemungutan suara dilakukan.

Adik dari Almas Tsaqibbirruitu berpendapat bahwa terdapat terlalu banyak penafsiran mengenai ketentuan usia minimal untuk menjadi cakada, sehingga Pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang cukup.

“Untuk itu, pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara,” ujar Aufaa dikutip dari situs MK, Senin (5/8).