“Ya nanti bisa dicek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya,” ucapnya.

Sebelumnya, SD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, kecukupan bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Penyidik juga telah memeriksa ahli terkait kasus ini.

“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi, yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan,” ujar Arief.

Arief menyebut bahwa telah disita sejumlah uang yang diberikan oleh FK kepada SD, di antaranya uang untuk penggulingan Kepala BPOM sebesar Rp 1 miliar, uang Rp 967 juta melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI di BPOM.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi.

SD dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perbuatannya.