RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan inisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi, SD diduga melakukan pemerasan agar mendapatkan uang untuk tujuan menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.

“Ya, ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulingkan kepala BPOM)” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8/2024).

SD juga diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dari Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja, senilai Rp 3,49 miliar antara tahun 2021-2023.

Uang dari pemerasan tersebut diduga akan digunakan oleh SD untuk maksud menggulingkan Kepala BPOM pada periode tersebut.

Selain itu, SD juga diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait pengurusan sidang PT AOBI di BPOM.

“Ya intinya saya nggak tahu motifnya apa, yang jelas dia (Fictor) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu,” ungkap Kombes Arief.

“Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan (Kepala BPOM) itu tadi,” tambah dia.

Belum diketahui secara pasti bagaimana SD akan menggulingkan Kepala BPOM. Begitu pula dengan kasus PT AOBI yang sedang ditangani BPOM yang menjadi alasan SD melakukan pemerasan dan gratifikasi.

“Caranya bagaimana kita nggak tahu. Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan itu untuk dalam rangka untuk menggulingkan Kepala BPOM pada saat itu,” jelas dia.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini dilaporkan ke Bareskrim oleh pihak BPOM, dan polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

“Ya nanti bisa dicek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya,” ucapnya.

Sebelumnya, SD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, kecukupan bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Penyidik juga telah memeriksa ahli terkait kasus ini.

“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi, yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan,” ujar Arief.

Arief menyebut bahwa telah disita sejumlah uang yang diberikan oleh FK kepada SD, di antaranya uang untuk penggulingan Kepala BPOM sebesar Rp 1 miliar, uang Rp 967 juta melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI di BPOM.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi.

SD dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perbuatannya.

YouTube player