RAKYAT NEWS, LUWU UTARA — Matahari sore mulai meredup di langit Desa Patila, Kecamatan Tana Lili, ketika suara deru motor polisi tiba-tiba membelah keheningan.

Warga yang sedang bersantai di rumah-rumah mereka tak menyangka, bahwa di balik ketenangan desa, ada sebuah operasi besar yang tengah berlangsung. Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara, dipimpin langsung oleh AKP Jayadi, S.Sos, sedang bergerak cepat menindak laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu.

Hari itu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, menjadi awal dari sebuah drama pengejaran yang akan berlangsung selama sepekan penuh. DI, seorang pemuda 24 tahun, menjadi sasaran pertama operasi ini.

Dengan tangan gemetar, DI hanya bisa pasrah ketika satu sachet sabu ditemukan di dalam saku celananya. Bukan hanya itu, sebuah ponsel merk Infinix juga turut diamankan, menjadi barang bukti yang akan menguak jaringan peredaran yang lebih besar.

Saat DI digiring ke kantor polisi, mulutnya akhirnya terbuka. Dari pengakuannya, polisi mendapat nama yang lebih besar: A, seorang pria 30 tahun yang tinggal di Desa Minna, masih di Kecamatan Tana Lili.

Malam itu juga, petugas bergerak menuju Desa Bunga Pati. A tak sempat melarikan diri ketika petugas menemukan satu sachet sabu seberat 0,83 gram dan ponsel Vivo di tangannya. Namun, seperti cerita yang tak pernah usai, A menyebut nama lain, GM—sosok misterius yang kini menjadi DPO.

Tiga hari berlalu, suasana di Luwu Utara tetap mencekam. Ketegangan belum juga reda. 14 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, Dusun Tondok Tua di Desa Masamba menjadi saksi bisu saat AB, pria 44 tahun, akhirnya ditangkap.

Empat sachet sabu dengan total berat 1,11 gram ditemukan di kediamannya. Barang bukti itu, diakui AB, berasal dari BB, seorang pelaku yang kini berada di ujung pelarian, selalu satu langkah di depan aparat.

Namun, polisi tak gentar. Mereka tahu bahwa jaringan ini harus segera diputus sebelum makin menjalar. Hanya dalam dua hari, tanggal 16 Agustus 2024, ketika waktu menunjukkan pukul 15.00 WITA, Desa Pattimang di Kecamatan Malangke menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian operasi ini.

Dua pelaku, AG (35) dan AN (24), tak bisa lagi bersembunyi. Ketika polisi menggeledah tempat mereka, 14 sachet sabu dengan total berat 4,11 gram berhasil ditemukan, bersama dengan empat ponsel dan uang tunai Rp1.440.000—hasil dari transaksi gelap yang selama ini mereka jalankan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, bersama Kasat Resnarkoba AKP Jayadi, S.Sos, menyatakan bahwa operasi ini hanyalah bagian kecil dari perjuangan besar mereka melawan narkoba di wilayah Luwu Utara.

“Kami akan terus berada di garis depan, memastikan lingkungan kita aman dari ancaman narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujar AKP Jayadi dengan tegas, tatapan matanya memancarkan tekad yang tak tergoyahkan.

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.

Namun, pertanyaan yang tersisa adalah: seberapa dalam akar peredaran narkoba ini telah menancap di Luwu Utara? Operasi demi operasi mungkin akan terus berlangsung, namun selama masih ada permintaan, akan selalu ada pasokan.

Masyarakat Luwu Utara, seperti yang diimbau Kapolres, harus tetap waspada dan berani melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan, agar desa mereka tak lagi menjadi ladang subur bagi peredaran barang haram ini.

Perang belum berakhir, dan Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara bersumpah untuk tak pernah mundur