“Nyatanya barang bukti dalam perkara ini shabu total seberat 7,6 gram itupun sudah termasuk dengan berat kemasan sebanyak 46 buah plastik klip putih bening, lalu pantaskah di tuntut 18 tahun penjara dengan barang bukti shabu seberat 7,6 gram itu?,” sambung KJ.

 

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum dari KJ dalam hal ini Harjana Hamna san Andi Kadir juga ikut membacakan Pledoi mereka. Berdasarkan pembacaan tersebut tim Penasehat Hukum menilai beberapa fakta lapangan dinilai tak berkesesuaian, seperti tak adanya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan. Pun ruko yang digeledah di Jl Jenderal Sudriman disebutnya bukan merupakan kediaman dari KJ.

 

“Semua barang bukti yang disita tersebut tidak diketahui oleh Terdakwa, tidak ada kaitan dengan Terdakwa. Karena rukl di Jl. Jendral Sudirman Bone tersebut bukanlah kediaman Terdakwa,” sambungnya.