RAKYAT.NEWS ,MAKASSAR – Nama Ikving Lewa kini ramai dibicarakan setelah disebut sebagai bandar narkotika di Kabupaten Bone. Namun, Tim kuasa hukum pria yang akrab disapa Koko John ini meminta Majelis Hakim mencabut tuntutan karena tidak sesuai fakta persidangan.

Koko John dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan sabu seberat 7,6 gram sebagai barang bukti.

Namun, Ketua Tim Advokasi Koko John, Buyung Harjana Hamna mengatakan, barang bukti tersebut bukanlah berat asli saat dijadikan sebagai barang bukti persidangan. Sabu dengan berat 7,6 gram itu juga berasal dari penangkapan tersangka yang berbeda.

“7,6 gram ini adalah berat kotor karena dibungkus dengan kemasan sebanyak 46 pelastik bening,” kata Buyung saat konferensi pers di Makassar, Rabu (4/9/2024).

Saat Koko John ditangkap pada 15 Januari 2024, kata Buyung, tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Pada saat itu, BNN Sulawesi Selatan itu sudah menurunkan anjing pelacak, juga menggunakan alat detektor, dan lagi-lagi tidak ditemukan sabu-sabu. Padahal, disinyalir Ikving Lewa ini adalah seorang bandar besar,” ucap Buyung.

Ada 3 buah handphone yang juga disita saat penangkapan. “Sampai akhir di persidangan, HP ini tidak pernah dibuka untuk dilhat apakah ada transaksi atau ada percakapan,” ujar Buyung.

“Saat penyidikan, dari dalam HP itu tidak ada sama sekali screenshot percakapan antara terdakwa Koko John kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” lanjutnya.

“Pada kesimpulannya, kita meminta agar klien dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Buyung.

Buyung menilai tuntutan terhadap kliennya itu, serupa dengan hukuman pada kasus lain yang menjadikan 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.