RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan salah satu rumah dinas penyelenggaran negara, AHI di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024).

“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 sampai dengn 2022,” kata Tessa kepada Rakyat News melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Dari penggeledahan tersebut, Tessa menyebut penyidik KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, mengutip Antara, tim penyidik KPK pada hari Jumat (12/7/2024) lalu, mengumumkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019—2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Tessa menerangkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).