RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sufirman Rahman membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan uang proyek di kampus tersebut.

Sufirman merespons pernyataan dari Polda Sulsel yang menyebut namanya terlibat bersama mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad alias HA, dan Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana.

Menurut Sufirman, ia hanya terkait dengan salah satu dari 4 proyek yang dilaporkan UMI, yaitu proyek videotron.

“Saya hanya dikaitkan dengan video tron karena statusnya sebagai asisten direktur 2, hanya itu, tidak yang lainnya. Kalau membantu itu ada mens rea ada niat jahat bersama dengan pelaku utama di pasal 55 itu, saya tidak seperti itu,” kata Sufirman.

Sufirman menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya terkait dengan memuluskan kasus penggelapan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya tanpa niat jahat dan sudah melaporkan hal ini kepada atasan.

“Untuk videotron, jadi perusahaan atas nama iparnya Ibnu, yang menentukan harga dan sebagainya itu bukan saya, saya hanya meneruskan, saya membantu dan melaksanakan tugas saya sebagai Asdir dua, lebih salah kalau saya tidak memberikan pelayanan, bukan membantu dalam perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Sufirman dan pihak UMI memilih untuk tidak membahas terlalu jauh seputar penetapan tersangka ini karena belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dari Polda Sulsel.

Jika surat tersebut telah diterima, UMI akan fokus menangani kasus tersebut dan akan dikepalai oleh pejabat sementara.

“Kami belum bisa berandai andai, tentu tugas tugas saya sebagai rektor, energi pikiran saya akan terganggu, maka tentu jika akan benar adanya (Spindik) maka tentu kami akan patuh terhadap putusan yayasan wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Muchtar juga menyatakan bahwa langkah lebih lanjut belum dapat diambil sebelum menerima sprindik dari Polda Sulsel.

“Tersangka atau tidak kita lihat bahwa surat penetapan tersangka itu harus ada sprindiknya, Kami sudah sepakat selama Sprindik itu belum ada kami dari yayasan tidak dapat memberikan ketetapan apa apa dan kami tetap istiqamah,” tegasnya.

KETERANGAN POLDA SULSEL ATAS ADANYA LAPORAN

Sebelumnya, Kabid Penmas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengungkapkan bahwa keempatnya berstatus sebagai tersangka dengan inisial SR, BM, HA, dan MIW, yang dimana dua di antaranya adalah Rektor bernama Sufirman Rahman dan Mantan Rektor UMI Makassar, Basri Modding.

“Penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI. Untuk SR (Sufirman Rahman) adalah rektor dan BM (Basri Modding) mantan rektor,” kata Nasaruddin, Selasa (24/9/2024) malam, mengutip ANTARA.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaporan kasus ini dilakukan pada Oktober 2023. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan pada 1 Februari 2024, perkara tersebut naik ke dalam tahap penyidikan.

Saat itu Basri Modding dipecat sebagai Rektor UMI karena adanya dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di universitas tersebut. Ia diduga telah melakukan penyelewengan dana sekitar 11 miliar rupiah berdasarkan audit internal UMI.

Alhasil, Prof Sufirman Rahman kemudian mengisi kekosongan jabatan tersebut dan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor sebelum kemudian diangkat menjadi Rektor UMI.

UMI telah melaporkan Basri Modding ke Polda terkait dugaan penggelapan dana, namun laporan tersebut kemudian dicabut dan UMI memilih untuk mengambil langkah perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait tiga dugaan penggelapan, yaitu Proyek Taman Firdaus, Gedung Internasional School, dan Accest Point.

Meskipun laporan telah dicabut, Polda Sulsel masih melanjutkan penyelidikan kasus tersebut yang kini telah memasuki tahap penyidikan.