RAKYAT.NEWS, SULSEL – Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Uskar Baso akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Senin (30/9/2024).

Kedatangannya terkait penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) naskah penggandaan soal ujian yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.

Kedatangan Uskar Baso diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungli penggandaan naskah ujian yang menggunakan dana BOS.

Sumber yang dihimpun media ini di Kejari Jeneponto menyebutkan bahwa penyidik ingin mendalami mekanisme penggunaan dana tersebut serta peran yang dimainkan oleh Dinas Pendidikan Jeneponto dalam proses penggandaan soal, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi ada aroma korupsi.

Sebelumnya pihak Kejari Jeneponto dalam Balla Aspirasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan dunia pendidikan.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam memantau penggunaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS bisa lebih baik ke depannya.

Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Uskar Baso yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum berhasil didapatkan keterangannya. (*)