RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap dua pria berinisial F (31) dan O (32) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Rabu (2/10/2024).

Salah satu dari kedua pelaku, O, diketahui merupakan buronan polisi yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar AKP Jayadi.

Jayadi menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 WITA. Polisi pertama kali menangkap F di Desa Mappedeceng dengan barang bukti berupa satu sachet sabu.

Dari pengakuan F, sabu tersebut didapatkan dari O yang tinggal di Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Tim kemudian bergerak cepat menangkap O di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh sachet sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 532.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Barang bukti yang diamankan Polres Luwu Utara dari hasil penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu, yang dimana salah satunya adalah DPO. | Foto: Dok Polres Luwu Utara.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja tim Sat Narkoba yang berhasil memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba, dan kami berharap masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

BIRO LUWU UTARA RAKYAT.NEWS: ARI LAUPA