RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dari Dana Siap Pakai BNPB tahun 2020.

Keduanya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan Oktober 2024,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (3/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Selain BS dan SW, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan karena masih dalam tahap pemulihan.