Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang menekankan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” tutupnya.