Rudy juga menjelaskan bahwa awalnya Algajali dan Ahmad tidak saling mengenal, namun ketika dia ingin menunjukkan rekaman interogasi, komisi sidang melarangnya.

Selanjutnya, Rudy menyinggung pengakuan Ahmad yang menyebut bahwa Algajali memesan solar subsidi dua kali darinya dalam rekaman interogasi.

“Itu pengakuan dalam rekaman, maka saya minta rekaman saya diuji di Forensik Mabes Polri. Saya bicara di PTDH karena pasang garis polisi,” kata dia.

Kabidkum Polda NTT, Kombes Taufik Irpan Awaluddin, mengungkapkan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding terhadap pemecatannya.

Jika banding diajukan, Polda NTT akan melanjutkan proses persidangan.

“Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak,” ujar dia.