RAKYAT NEWS, KUPANG – Mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, yang dipecat dari Polri akan mengajukan upaya hukum terkait pemecatannya.

“Saya akan banding dan peninjauan kembali di Polda NTT,” ujar Rudy saat ditemui di kediamannya, Senin (14/10/2024).

Rudy menyatakan niatnya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dalam Polri terkait pemecatannya yang diduga terkait dengan kasus mafia BBM.

Menurut Rudy, dalam persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 dengan menggunakan barcode milik orang lain dan memberi suap kepada seorang anggota polisi.

Fakta ini tidak terbantahkan dalam sidang pada Rabu (9/10/2024).

“Dia mengaku memiliki barcode dan izin kapal, tapi, setelah saya minta untuk perlihatkan surat izinnya, dia bilang tidak ada. Artinya, pembelian yang dilakukan Ahmad itu secara ilegal dan perbuatan melawan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 55 dalam Undang-undang (UU) Migas,” jelas Rudy.

Rudy kembali menegaskan pemasangan garis polisi di rumah Ahmad karena modusnya membeli BBM dengan barcode ilegal dan menampung di rumahnya. Kemudian ada mobil sebagai pengangkut BBM tersebut.

“Sehingga yang saya pasangi garis polisi itu adalah wadah yang korelasinya dengan tanggal 15 Juni dia membeli solar,” tegas Rudy.

Rudy menanyakan prosedur yang dilanggarnya yang menyebabkan pemecatannya, dengan menyatakan bahwa tindakannya merupakan perintah dari atasannya.

“Saat sidang juga saya minta, tahapan mana yang saya langgar? Kok jadinya saya yang harus di PTDH. Itu yang saya sering bertanya-tanya padahal semua yang saya lakukan atas perintah pimpinan dan dibuatkan surat perintah penyelidikan yang masih berlaku sampai saat ini,” ungkap Rudy.

Rudy juga menjelaskan bahwa awalnya Algajali dan Ahmad tidak saling mengenal, namun ketika dia ingin menunjukkan rekaman interogasi, komisi sidang melarangnya.

Selanjutnya, Rudy menyinggung pengakuan Ahmad yang menyebut bahwa Algajali memesan solar subsidi dua kali darinya dalam rekaman interogasi.

“Itu pengakuan dalam rekaman, maka saya minta rekaman saya diuji di Forensik Mabes Polri. Saya bicara di PTDH karena pasang garis polisi,” kata dia.

Kabidkum Polda NTT, Kombes Taufik Irpan Awaluddin, mengungkapkan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding terhadap pemecatannya.

Jika banding diajukan, Polda NTT akan melanjutkan proses persidangan.

“Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak,” ujar dia.