Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Pupuk Bersubsidi 33 Ribu Ton di Jabar
Maruly menyatakan bahwa saat ini pihak berwenang sedang menyelidiki bagaimana para pelaku mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Ia menduga bahwa para pelaku tidak melakukan tindakan tersebut sendirian.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, serta Pasal 2 ayat 3 Permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna menegaskan bahwa pupuk sangat penting bagi petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura.
Dengan adanya praktik penimbunan ini, ia menilai bahwa hal tersebut dapat berdampak pada penurunan produksi yang dikembangkan oleh petani.
“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Dani juga menyebutkan bahwa jumlah petani di Jawa Barat mencapai 3,5 juta, di mana sebagian besar adalah petani pangan. Proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui RDKK yang dibantu oleh penyuluh dan diajukan ke pusat.
Sedangkan proses penyaluran pupuk dilakukan oleh pihak lain, dan penebusan pupuk dilakukan oleh distributor yang telah terdaftar dengan menggunakan KTP dalam kelompok tani yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan