Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Pupuk Bersubsidi 33 Ribu Ton di Jabar
RAKYAT NEWS, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan polres di sekitarnya berhasil mengungkap sindikat penimbun pupuk bersubsidi sebanyak 33.973 ton di Jabar, mulai dari bulan Oktober hingga saat ini.
Ada tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Penemuan sindikat penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan di beberapa daerah di Jabar seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jabar dan polres jajaran berhasil mengungkap penimbunan pupuk subsidi sebanyak 33.973 ton dari berbagai lokasi yang berbeda.
“Diamankan barang bukti pupuk bersubsidi 33,973,” ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).
Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa para pelaku penimbunan pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah dan kegiatan penimbunan dilakukan mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2024.
“Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan menimbun,” ucap dia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano.
Setelah ditimbun, para pelaku memanfaatkan musim tanam untuk menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton,” katanya.
Dampak dari penimbunan pupuk bersubsidi ini, menurut Maruly, adalah kelangkaan pupuk di kalangan petani yang sangat membutuhkan pupuk subsidi tersebut.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar selama proses penyidikan, pupuk subsidi yang disita dapat dilelang agar petani tidak kesulitan dalam memperoleh pupuk.
Maruly menyatakan bahwa saat ini pihak berwenang sedang menyelidiki bagaimana para pelaku mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Ia menduga bahwa para pelaku tidak melakukan tindakan tersebut sendirian.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, serta Pasal 2 ayat 3 Permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna menegaskan bahwa pupuk sangat penting bagi petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura.
Dengan adanya praktik penimbunan ini, ia menilai bahwa hal tersebut dapat berdampak pada penurunan produksi yang dikembangkan oleh petani.
“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Dani juga menyebutkan bahwa jumlah petani di Jawa Barat mencapai 3,5 juta, di mana sebagian besar adalah petani pangan. Proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui RDKK yang dibantu oleh penyuluh dan diajukan ke pusat.
Sedangkan proses penyaluran pupuk dilakukan oleh pihak lain, dan penebusan pupuk dilakukan oleh distributor yang telah terdaftar dengan menggunakan KTP dalam kelompok tani yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan