RAKYAT.NEWS, PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2024 di Aula Lago’Ta Cafe & Resto Kota Parepare, Selasa (05/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh anggota Timpora seperti Sekretaris Daerah Parepare, Kesbangpol, Polres, Kodim 1405, Kejari, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Dispora dan Pariwisata, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, KBPP KSOP, Bea Cukai, Kemenag, para Camat dan Sekretaris Camat se-Kota Parepare, Tim Kanim Kelas II TPI Parepare, serta Tim Divisi Keimigrasian Kanwil.

“Sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia, Imigrasi tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra saat membuka rapat.

Penjagaan terhadap orang asing dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia mematuhi Izin Tinggal yang diberikan. Dalam pengawasan ini, tindakan bersama dari berbagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi terkait diperlukan.

“Kota Parepare adalah salah satu kota yang sangat strategis sebagai tujuan maupun daerah transit lalu lintas orang asing. Namun, banyaknya orang asing di Kota Parepare memunculkan berbagai kepentingan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Apalagi menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang, aktivitas bernuansa politis sangat rawan terjadi yang justru mengancam stabilitas negara serta daerah,” tambah Jaya.

Jaya kemudian menegaskan, pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan campur tangan dari pihak luar yang mungkin memanfaatkan situasi, disampaikan dalam rapat ini.

“Pengawasan terhadap orang asing yang berada di daerah ini harus diperketat, terutama dalam masa persiapan dan pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Jaya juga menyampaikan tujuan rapat ini demi memperkuat kerjasama antara instansi terkait dalam mengawasi orang asing di Kota Parepare, baik secara legalitas keimigrasian maupun dampaknya terhadap stabilitas sosial dan politik daerah.

“Sinergitas ini melibatkan tidak hanya pihak Imigrasi, tetapi juga Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta dinas-dinas terkait, yang semuanya memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa ini,” terangnya.

Harapan rapat ini adalah terwujudnya sinergi antar instansi untuk saling berbagi informasi mengenai orang asing di Kota Parepare, yang merupakan salah satu fokus pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Taufiqurrakhman menyatakan bahwa rapat timpora adalah platform untuk pertukaran informasi dan dialog mengenai pengawasan orang asing.

“Persoalan pengawasan orang asing bukan hanya persoalan keimigrasian semata, tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat di Indonesia,” ungkap Taufiqurrakhman.

Taufiqurrakhman berharap rapat timpora mampu menghasilkan solusi bersama dalam penanganan isu terkait orang asing.