Proyek Disdik Jeneponto Dibagi Diduga Untuk Kepentingan Paslon
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dugaan bahwa proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto dibagi-bagi atas perintah Kadis H. Uskar Baso untuk kepentingan pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada menjadi pembicaraan hangat di Kabupaten Jeneponto.
Hal ini menjadi isu yang sangat serius dan memerlukan perhatian yang mendalam serta perlu tindakan yang cepat dari pihak berwenang terutama pihak kejaksaan dan kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM Tamen Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Sulsel, Sutan Syarif saat dikonfirmasi media ini, Senin (11/11/2024).
Sutan mengatakan bahwa dalam proyek yang bersumber dari DAU Earmark 2024, pihak Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto H. Uskar Baso dengan para Kabid PAUD, SD dan SMP diduga mengkondisikan proyek untuk kepentingan Paslon tertentu.
Dikatakannya, jika proyek-proyek pendidikan DAU Earmark 2024 dibagikan untuk keuntungan politik, ini dapat melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Tindakan semacam ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
Oleh karena itu, kata Sutan, pihaknya meminta pihak kejaksaan untuk mengusut kasus ini menunjukkan adanya kepedulian dari masyarakat sipil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran publik. Ini adalah langkah yang penting dalam menuntut akuntabilitas dari pejabat publik.
Dikatakannya, pihak kejaksaan harus melakukan investigasi yang menyeluruh dan independen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Penyelidikan ini akan membantu menentukan apakah ada bukti yang cukup untuk mengejar tindakan hukum lebih lanjut terhadap individu atau pihak yang terlibat.
“Jika dugaan tersebut terbukti benar, dampaknya dapat merugikan sektor pendidikan, mengganggu pelayanan publik yang dapat mempengaruhi siswa dan masyarakat secara keseluruhan. Pendidikan yang berkualitas seharusnya menjadi prioritas, bukan menjadi alat untuk kepentingan politik,” kata Sutan.
Sutan menyatakan bahwa situasi ini juga menyiratkan perlunya reformasi dalam sistem pengadaan proyek dan pengelolaan anggaran di instansi pemerintah. Penegakan tindakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat dapat membantu mencegah praktik-praktik semacam ini di masa depan.
Jika situasi ini sedang berkembang, penting bagi pihak berwenang untuk memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil dan hasil dari investigasi tersebut.
“Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek, terutama yang berkaitan dengan pendidikan,” pungkasnya.
Kadis Pendidikan Jeneponto, H. Uskar Baso, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa proyek di Dinas Pendidikan dibagi-bagi untuk kepentingan politik.
Sebagai kepala dinas, H. Uskar Baso memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek yang dikelola oleh dinasnya.
Sikap tidak responsif dari pejabat yang bersangkutan dapat mendorong lembaga pengawas atau penegakan hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Ini juga bisa menjadi alasan bagi LSM Tamperak atau masyarakat untuk mendorong agar kasus ini diteliti secara mendalam. (*)

Tinggalkan Balasan