RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah dijadikan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. AKP Dadang sekarang menghadapi ancaman hukuman mati.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, dilansir detikSumut, Minggu (24/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.

“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.

Kejadian penembakan yang dilakukan AKP Dadang terhadap AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto meninggal dalam peristiwa tersebut.

Menurut Andry, bukti yang ada sudah cukup untuk menahan tersangka. Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.

“Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” kata dia.

Kasus penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat dini hari.