RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), melalui Divisi Keimigrasian, menyelenggarakan penyebaran informasi tentang Perluasan Layanan E-Paspor dan Pengawasan Orang Asing menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dari Minggu hingga Selasa, 24-26 November 2024, di Hotel Grand Himawan Makassar.

Kepala Bidang Perizinan, Informasi, dan Keimigrasian, Bisri, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Taufiquttakhman, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Bisri menyatakan bahwa Pemerintah, melalui lembaga pelayanan publik seperti imigrasi, bertanggung jawab untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Layanan tersebut harus bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

“Diharapkan dengan meluasnya kegiatan layanan e-passport, Masyarakat akan semakin tertarik untuk membuat paspor elektronik yang tentunya memiliki berbagai kelebihan,” kata Bisri.

Di kesempatan ini, Bisri menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah Taufiqurrakhman tentang pentingnya memberikan layanan keimigrasian yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah layanan e-paspor dengan berbagai keunggulan, termasuk fasilitas bebas visa di beberapa negara.

Selain itu, ada kemudahan dalam proses imigrasi di bandara dan pelabuhan melalui Auto Gate. Untuk calon jemaah haji, terdapat kemudahan dalam pengurusan visa melalui Aplikasi Saudi Visa Bio. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor keimigrasian.

Mengenai pengawasan terhadap orang asing menjelang Pilkada 2024, Bisri menjelaskan bahwa imigrasi, sebagai sektor penyelenggara pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, harus bekerja sama dengan instansi terkait agar pengawasan tersebut efektif sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keberadaan dan kegiatan setiap Orang Asing di wilayah Sulawesi Selatan perlu mengamati secara seksama sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perlindungan baik izin tinggal maupun tindakan kriminal lainnya,” ujar Bisri.