“Kita akan berusaha terus mencari fakta-fakta real pelanggaran yang mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif. Untuk barang buktinya saat ini, tim kami telah verifikasi ke lapangan, dan telah dilakukan investigasi. Kita tunggu saja kapan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, nanti kita beberkan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya” tegasnya.

Hardianto yang juga merupakan lulusan Strata Dua (S2) Universitas Hasanuddin (Unhas) ini meminta, tim dan simpatisan hingga relawan, serta masyarakat Jeneponto, agar mendoakan dan mendukung penuh gugatan ini.

“Saya mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil kita, berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat sejauh ini, bisa mengawal suara paslon kita. Apapun hasilnya kita berharap integritas MK sebagai tonggak Konstitusi,” harapnya.

Diketahui, Paslon nomor urut tiga lewat quick qount lembaga survei SSI (Script Survei Indonesia), memperoleh 42.15%. Sementara Paslon Paris Yasir-Islam 41.38 %.

Untuk Paslon Efendi-Bulu nomor urut satu, 4.31%. Dan paslon nomor urut empat 12.16%, yakni, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin.

Lembaga survei SSI ini secara resmi telah dipercayakan KPU Sulsel sebagai salah satu dari sembilan lembaga survei yang diberikan sertifikat akreditasi dalam pilkada tahun 2024 ini.

Kendati demikian, tahap rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jeneponto, kini telah selesai.

Namun, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

KPU Kabupaten Jeneponto, sejauh ini belum mengetuk palu dan menetapkan paslon nomor urut dua itu, yakni, Paris- Islam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Penetapan sebagai Bupati dan Wabup terpilih belum bisa ditetapkan. Lantaran adanya berbagai dinamika permasalahan yang ditemukan sebagai pelanggaran.

Bahkan, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) geram dan mencecar KPU Jeneponto terkait PSU yang direkomendasikan, tidak dilaksanakan.

YouTube player