RESMI! Paslon Bupati dan Wabup Jeneponto Sarif-Qalby Buka Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Selain itu, lewat ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Mardiana Rusli, membeberkan sejumlah dugaan temuan-temuan data yang diduga itu melanggar ketentuan undang-undang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Ketegasan dalam menindak pelanggaran di sejumlah daerah di Sulsel terus ditegakkan dan ditindaki. Namun, Bawaslu Sulsel, memilih Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu daerah masuk zona merah.
“Kalau kita atensi berarti ada potensi kerawanan, kerawanan itu adalah mulai dari masuk masa pasca pencoblosan, klaim pemenangan, jelang hari pemungutan suara, kemudian sempat ada gesekan, dan terakhir peristiwa (keributan rekapitulasi). Serta, apa dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan hukum,” tegas Mardiana beberapa waktu lalu.
Selain menemukan adanya anggota KPPS yang diduga telah melakukan tanda tangan secara massif pada daftar hadir pemilih.
Adapula ditemukan banyak lonjakan DPK di wilayah Kecamatan Bangkala, serta beberapa wilayah juga ditemukan pemilih ganda. (*)
Tinggalkan Balasan